2.093 Napi di NTB Terima Remisi, Ini Pesan Gubernur Zulkieflimansyah untuk Masyarakat
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2022, remisi umum terdiri dari dua kategori, yaitu remisi umum sebagian atau RU-I dan remisi umum langsung bebas atau RU-II.
Dari dua kategori remisi umum tersebut, jelas dia, ada sebanyak 2.088 narapidana yang masuk dalam kategori penerima remisi umum sebagian, mulai dari masa pengurangan 1 bulan berjenjang hingga 6 bulan.
Kemudian, lanjut dia, untuk narapidana yang menerima remisi umum langsung bebas (RU-II) ada 5 orang.
"Itu (RU-II) ada 5 orang dari pidana umum, 2 orang terkait kasus pencurian, 1 orang kasus penipuan, dan satu lagi, perbuatan tidak menyenangkan," ujarnya.
Terkait dengan narapidana kasus korupsi yang masuk dalam kategori pidana khusus, Maliki menjelaskan ada empat orang yang menjadi bagian dari penerima remisi umum sebagian.
"Dari 54 narapidana korupsi, itu yang dapat remisi umum sebagian ada empat orang," ucap dia.
Terkait dengan identitas dari empat narapidana korupsi yang mendapatkan remisi umum sebagian atau pengurangan masa tahanan, Maliki mengaku tidak mengetahuinya. (antara/ket/jpnn)
Sebanyak 2.093 narapidan di wilayah NTB menerima remisi, simak pesan penting Gubernur Zulkieflimansyah untuk masyarakat
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News