Kajati NTB Rahasiakan Kerugian Negara dari Korupsi Proyek IGD di RSUD Lombok Utara
ntb.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Dalam penanganan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara, Kejati NTB masih merahasiakan beberapa hal.
Salah satunya adalah kerugian negara yang merupakan hasil hitung ulang inspektorat.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sungarpin.
"Itu (hasil hitung ulang) rahasia, masak saya beberkan di sini," kata Sungarpin, Jumat (12/8).
Dia juga menegaskan, bahwa hasil hitung ulang Inspektorat NTB tersebut akan dibuka dalam ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Biar nanti di Kejagung saja, dibuka (hasil hitung ulang)," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara yang muncul dari hasil hitung awal Inspektorat Lombok Utara, sedikitnya Rp 240 juta, telah dicabut dan digantikan dengan hasil hitung ulang Inspektorat NTB.
"Kerugian awal yang nilainya Rp 240 juta lebih itu, dicabut oleh Inspektorat NTB. Yang digunakan yang baru, hasil hitung ulang," kata Sungarpin.
Kajati NTB tidak mau menyebutkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan kasus korupsi proyek IGD di RSUD Lombok Utara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News