Kajati NTB Rahasiakan Kerugian Negara dari Korupsi Proyek IGD di RSUD Lombok Utara
Sabtu, 13 Agustus 2022 – 10:38 WIB
Angka kerugian negara itu muncul dari dugaan tersebut.
Untuk proyek ini, Kejati NTB menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara berinisial DKF sebagai tersangka.
DKF terjerat kasus korupsi tersebut saat mengemban jabatan staf ahli dari konsultan pengawas proyek, CV. Indo Mulya Consultant.
DKF menjadi tersangka bersama pimpinan CV. Indo Mulya Consultant, berinisial LFH, Direktur RSUD Lombok Utara, berinisial SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial HZ, dan kuasa direktur PT. Batara Guru Group, MF. (antara/ket/jpnn)
Kajati NTB tidak mau menyebutkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan kasus korupsi proyek IGD di RSUD Lombok Utara
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News