Tersangka Sekaligus Korban Begal Mendapat Penangguhan, Ini Alasannya
ntb.jpnn.com, PRAYA - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memberikan penangguhan kepada korban bekal yang ditetapkan menjadi tersangka, Murtede atau Amaq Sinta.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Murtede disebut dengan S atau AS atau MR.
Murtede sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal yang menyerang dirinya.
Penangguhan diberikan setelah menerima permintaan dari pihak keluarga.
"Iya, dibebaskan, setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya.
Disinggung terkait dengan proses hukum selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh.
Mengingat, kasus tersebut ditangani oleh penyidik dari Polres Lombok Tengah.
"Silakan konfirmasi kepada Pak Kapolres saja," pintanya.
Tersangka yang sekaligus adalah korban begal di Desa Ganti, NTB, akhirnya mendapat penangguhan, ini alasannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News