Korban Begal Jadi Tersangka, Akademisi Unram Tak Setuju dengan Polisi

ntb.jpnn.com, MATARAM - Akademisi hukum pidana dari Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Taufan Abadi, mengaku berseberangan dengan polisi dalam hal penetapan korban begal sebagai tersangka.
Menurutnya, korban begal yang melakukan pembunuhan terhadap pelaku begal tidak dapat dikenai hukuman pidana.
Hal tersebut dikarena tindakan dari korban begal masuk dalam kategori pembunuhan terpaksa.
Hal itu dikatakan Taufan menanggapi peristiwa pembunuhan dua pelaku begal di Lombok Tengah pada Minggu (10/4) dini hari oleh korban begal berinisial S (34).
"Secara singkat, kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal oleh korban S mengarah pada alasan pemaaf, sehingga tidak dapat dikenakan pidana," kata Taufan dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Rabu (13/4).
Dengan alasan tersebut, lanjutnya, perbuatan S dapat dinyatakan bersalah, namun itu tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh S, sebagaimana ketentuan hukum pidana Pasal 48 tentang Daya Paksa (overmacht) dan Pasal 49 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (noodweer).
Dalam Pasal 48 KUHP, disebutkan barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
Kemudian, Pasal 49 KUHP terdapat dua ayat yang mengatur tentang Pembelaan Terpaksa (noodweer).
Buntut kasus penetapan korban begal menjadi rersangka, akademisi Univresitas Mataram tak setuju dengan polisi, berikut ketentuan hukumnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News