Korban Begal Jadi Tersangka, Akademisi Unram Tak Setuju dengan Polisi

Rabu, 13 April 2022 – 19:17 WIB
Korban Begal Jadi Tersangka, Akademisi Unram Tak Setuju dengan Polisi - JPNN.com NTB
Petugas kepolisian menunjukkan senjata tajam yang menjadi barang bukti kasus pembunuhan terduga pelaku percobaan begal oleh calon korban dalam konferensi pers di Lombok Tengah, NTB, Selasa (12/4/2022). Foto: ANTARA/HO-Polres Lombok Tengah

ntb.jpnn.com, MATARAM - Akademisi hukum pidana dari Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Taufan Abadi, mengaku berseberangan dengan polisi dalam hal penetapan korban begal sebagai tersangka.

Menurutnya, korban begal yang melakukan pembunuhan terhadap pelaku begal tidak dapat dikenai hukuman pidana.

Hal tersebut dikarena tindakan dari korban begal masuk dalam kategori pembunuhan terpaksa.

Hal itu dikatakan Taufan menanggapi peristiwa pembunuhan dua pelaku begal di Lombok Tengah pada Minggu (10/4) dini hari oleh korban begal berinisial S (34).

"Secara singkat, kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal oleh korban S mengarah pada alasan pemaaf, sehingga tidak dapat dikenakan pidana," kata Taufan dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Rabu (13/4).

Dengan alasan tersebut, lanjutnya, perbuatan S dapat dinyatakan bersalah, namun itu tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh S, sebagaimana ketentuan hukum pidana Pasal 48 tentang Daya Paksa (overmacht) dan Pasal 49 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (noodweer).

Dalam Pasal 48 KUHP, disebutkan barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.

Kemudian, Pasal 49 KUHP terdapat dua ayat yang mengatur tentang Pembelaan Terpaksa (noodweer).

Buntut kasus penetapan korban begal menjadi rersangka, akademisi Univresitas Mataram tak setuju dengan polisi, berikut ketentuan hukumnya
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia