Korban Begal Jadi Tersangka, Akademisi Unram Tak Setuju dengan Polisi

Rabu, 13 April 2022 – 19:17 WIB
Korban Begal Jadi Tersangka, Akademisi Unram Tak Setuju dengan Polisi - JPNN.com NTB
Petugas kepolisian menunjukkan senjata tajam yang menjadi barang bukti kasus pembunuhan terduga pelaku percobaan begal oleh calon korban dalam konferensi pers di Lombok Tengah, NTB, Selasa (12/4/2022). Foto: ANTARA/HO-Polres Lombok Tengah

Pada ayat 1 disebutkan barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.

Selanjutnya, pada ayat 2 disebutkan pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat, karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

"Pertanyaannya, dalam kasus S, mana yang dapat dikenakan? Daya paksa pada Pasal 48 atau pembelaan terpaksa pada Pasal 49? Untuk menjawab itu, maka tentu perlu merunut unsur daya paksa atau pembelaan terpaksa," jelasnya.

Dalam ketentuan Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP, lanjutnya, tidak ada penjelasan atau uraian lebih lanjut tentang keadaan seperti apa, sehingga unsur daya paksa dapat diterapkan dalam fakta.

Untuk menjangkau pemaknaan Pasal 48 maupun Pasal 49, katanya, dapat meninjau aspek teoritis maupun penjelasan dalam Memorie Van Toelichting (penjelasan KUHP).

Daya paksa (Pasal 48), dapat digariskan sebagai perbuatan yang dilakukan karena pengaruh atau tekanan dari luar, sehingga fungsi batinnya tidak dapat bekerja secara normal.

Sementara itu, pembelaan terpaksa di Pasal 49 ayat 1 harus berupa pembelaan, yang terlebih dahulu harus ada hal memaksa sebelum perbuatan, seperti serangan atau ancaman serangan.

Sedangkan kondisi pada Pasal 49 ayat 2, apabila pembelaan terpaksa itu reaksinya keterlaluan, tidak seimbang lagi dengan sifat serangan, sehingga membuat dirinya tidak normal karena perasaan terguncang jiwanya.

Buntut kasus penetapan korban begal menjadi rersangka, akademisi Univresitas Mataram tak setuju dengan polisi, berikut ketentuan hukumnya
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia