Korban Begal Jadi Tersangka, Akademisi Unram Tak Setuju dengan Polisi
Rabu, 13 April 2022 – 19:17 WIB
Jika ada fakta senjata yang digunakan adalah senjata korban S sendiri, maka pelaku begal tidak menimbulkan bahaya langsung.
Selain itu, ada peluang atau cara lain untuk melarikan diri menghindari bahaya, sehingga hal itu dapat dipertimbangkan dalam penerapan pidana dengan memberikan pengurangan.
"Jadi, dalam hal ini polisi harus betul-betul cermat dan teliti dalam menelusuri fakta. Mereka tidak punya kewenangan untuk memutuskan masuk dalam kategori overmacht, noodweer, atau tidak; melainkan keputusan itu nantinya ada di tangan hakim pengadilan," ujarnya. (antara/ket/JPNN)
Buntut kasus penetapan korban begal menjadi rersangka, akademisi Univresitas Mataram tak setuju dengan polisi, berikut ketentuan hukumnya
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News