Menegangkan! Bharada E Sang Saksi Kunci, Buka Babak Baru Kasus Brigadir J
Minggu, 07 Agustus 2022 – 13:30 WIB
Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7). (cr3/jpnn)
Bharada E menjadi saksi kunci dalam teka-teki kasus yang menewaskan Brigadir J, ke mana arah selanjutnya
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News