Kasus Penggelapan di STKIP Bima Naik Banding, Polisi Ikut Monitor
ntb.jpnn.com, BIMA - Kepolisian akan turut memonitor penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus penggelapan dana pada Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.
Demikian diungkapkan Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan.
"Soal itu, kami akan pelajari dahulu dan monitor," kata Kombes Pol Teddy, Kamis (4/8).
Diakui, pihakya telah menerima informasi perihal adanya putusan banding yang kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Putusan banding itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi NTB pada tanggal 21 Juli 2022.
Tercantum, hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima dengan nomor perkara 69/Pid.B/ 2022/PN Rbi tertanggal 31 Mei 2022.
Putusan pada pengadilan tingkat pertama itu menjatuhkan tiga terdakwa: Muhammad Sopyan selama 3 tahun penjara; Amran Amir 2 tahun penjara; dan Muhammad Fakhri 8 bulan penjara.
Ia menyebutkan bahwa Amran Amir adalah Ketua STKIP Bima periode 2016—2020, Muhammad Fakhri adalah Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019—2020, dan Muhammad Sopyan adalah Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016—2019 dan Kepala Bagian Keuangan periode 2019—2020.
Dalam putusan PN Raba untuk naik banding, kepolisian akan turut memonitor kasus penggelapan dana di STKIP Bima
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News