Kasus Penggelapan di STKIP Bima Naik Banding, Polisi Ikut Monitor
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Raba Bima menyebutkan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan secara berlanjut melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Putusan tersebut sesuai dengan dakwaan tunggal dari jaksa penuntut umum, yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun, dalam putusan pidana tersebut tidak ada membebankan kepada tiga terdakwa untuk mengganti kerugian yang muncul sesuai hasil audit independen pihak kampus senilai Rp 19,34 miliar.
Hal itu yang menjadi dasar polisi mengembangkan kasus ke proses TPPU. (antara/ket/jpnn)
Dalam putusan PN Raba untuk naik banding, kepolisian akan turut memonitor kasus penggelapan dana di STKIP Bima
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News