Dua Residivis Kota Mataram NTB Kembali Dikerangkeng Karena Narkoba

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, dan lokasi tersebut, ditemukan beberapa klip yang isinya diduga sabu-sabu dengan berat 8,1 gram.
“Barang tersebut langsung kami amankan dengan beberapa barang-barang lainnya seperti alat komunikasi, satu unit sepeda motor, serta uang tunai jutaan rupiah dari kedua tersangka.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk kebutuhan pengembangan penyidikan.
Untuk sementara pasal yang akan dikenaksn adalah 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
“Untuk informasi lainnya kami sedang melakulan introgasi,” katanya melalui laman Tribrata News NTB. (ket/JPNN)
Dua tersangka yang adalah residivis di Kota Mataram, NTB, kembali dikerangkeng karena urusan narkoba
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News