Kasus Perusakan 8 Mahasiswa Undikma Dihentikan, Rektor Beri Komentar Tegas

ntb.jpnn.com, MANDALIKA - Kepolisian menghentikan kasus dugaan perusakan oleh 8 mahasiswa Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma).
Dugaan perusakan ini sebelumnya dilaporkan oleh Rektor Undikma.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus tersebut.
"Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah melalui restorative justice," katanya, dilansir dari garismerah.com, Senin (25/7).
Kesepakatan perdamaian ditandatangani oleh Rektor Undikma, pihak yayasan dan kuasa hukum dari 8 mahasiswa tersebut.
Pihaknya mengaku telah membuka ruang penyelesaian masalah tersebut melalui restorative justice.
Ketentuan secara formil dan materil juga telah terpenuhi.
"Kasus dugaan perusakan oleh mahasiswa Undikma telah diselesaikan secara restorative justice dan ini bersifat final," ujarnya.
Kasus dugaan perusakan oleh 8 mahasiswa Undikma resmi dihentikan kepolisian, rektor beri tanggapan serius
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News