Kasus Perusakan 8 Mahasiswa Undikma Dihentikan, Rektor Beri Komentar Tegas

Ditekankan, perjanjian perdamaian ini bisa batal apabila dikemudian hari para mahasiswa mengulangi atau melakukan perbuatan pidana.
"Jika dikemudian hari terulang perbuatan pidana, perkara yang sudah kita hentikan ini berpotensi bisa dibuka kembali. Jadi ini pelajaran buat adik-adik agar tidak mengulangi lagi," pesannya.
Karena kasus pelaporan ini telah dihentikan dan diselesaikan secara restorative justice, pihak kepolisian akan memberikan surat tembusan SP3 kepada pihak kejaksaan.
Sementara itu, Rektor Undikma Prof Susno mengapresiasi kinerja kepolisian mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dan penyelesaian masalah tersebut melalui restirative justice.
Susno berharap kasus tersebut tidak terulang lagi dikemudian hari.
Pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian dan pihak yang mengatensi kasus sehingga dapat ditangani secara berimbang.
"Kami berharap adik-adik mahasiswa tidak mengulangi lagi. Bila nanti terulang dan ada pelanggaran pidana itu diluar kuasa kami," ucapnya.
Ketika kasus ini dihentikan, lantas bagaimana nasib 8 mahasiswa yang bersangkutan.
Kasus dugaan perusakan oleh 8 mahasiswa Undikma resmi dihentikan kepolisian, rektor beri tanggapan serius
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News