Demo Fasilitas Kampus, 8 Mahasiswa Undikma Dipecat

ntb.jpnn.com, MANDALIKA - Universitas Pendidikan Mandalika memberhentikan 8 aktivis mahasiswa untuk sementara.
Pemberhentian ini mendapat kecaman dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gunung Rinjani (UGR).
BEM UGR ini tergabung dalam Aliansi BEM NTB Raya bersama BEM Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma), yang juga mengecam tindakan Rektor Undikma atas keputusan pemberhentian sementara 8 mahasiswa tersebut.
Ketua BEM UGR Jundi Arzaki mengatakan, tindakan Rektor Undikma yang melaporkan 8 orang aktivis mahasiswa kepada penegak hukum mencerminkan watak kampus yang anti ilmiah, anti demokrasi dan fasis.
"Hal tersebut menunjukkan bahwa perguruan tinggi sebagai lembaga yang mendidik dan mencerdaskan kini telah disfungsi sebagaimana mestinya," katanya dalam siaran pers yang diterima GenPi.co NTB Minggu (10/7).
Peristiwa tersebut dimulai sejak 24 Februari 2022, mahasiswa Undikma menggelar aksi damai untuk menuntut fasilitas yang layak, transparansi SPP, hingga pembatasan jam malam yang diterapkan oleh pihak birokrasi Undikma.
Kemudian, 21 Maret mahasiswa Undikma kembali menggelar aksi dan audiensi dengan pihak Undikma.
Pasca peristiwa tersebut ada 8 orang aktivis mahasiswa yang dilaporkan oleh pihak birokrasi Undikma ke pihak kepolisian atas tuduhan kerusakan barang.
Setelah beraksi meminta fasilitas kampus, 8 mahasiswa di Undikma diberhentikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News