Kasus Pelecehan Seksual pada Mahasiswi, BKBH Unram Lapor Ulang ke Polda NTB
![Kasus Pelecehan Seksual pada Mahasiswi, BKBH Unram Lapor Ulang ke Polda NTB - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/09/10/pelecehan.jpg)
ntb.jpnn.com, MATARAM - Perihal kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi Universitas Mataram, kepolisian terus melakukan pengembangan.
Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram akan membuat laporan ulang terkait kasus si kake cabul asal ombok tersebut.
"Iya, kami buat laporan ulang dengan dasar laporan pasal 286 KUHP," kata Direktur BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Joko Jumadi.
Tuduhan pasal 286 KUHP tentang persetubuhan itu mengatur tentang barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman hukuman paling berat sembilan tahun penjara.
Terkait dengan identitas pihak yang tertuduh melakukan pelecehan seksual itu, dia masih belum mau mengungkapkan.
Namun, dia memastikan pihak yang tertuduh dalam kasus ini bukan seorang dosen.
"Bukan dosen, hanya saja kenal dengan banyak dosen dan pegawai perguruan tinggi di Mataram. Pertemanan itu yang dimanfaatkannya untuk menjalankan modus," ucap dia.
Si kakek cabul melampiaskan hasrat seksualnya kepada korban dengan menjalankan modus menjanjikan korban masuk ke perguruan tinggi di Mataram.
Terkait dengan kasus pelecehan seksual pada mahasiswi, BKBH Unram lapor ulang ke Polda NTB
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News