Mahasiswi Pelaku Aborsi di Mataram Jadi Tersangka
ntb.jpnn.com, MATARAM - Seorang mahasiswi ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana aborsi oleh kepolisian.
Pemudi berinisial AKM (21) ini adalah mahasiswi di perguruan tinggi di Kota Mataram, NTB.
AKM berasal dari Sumba, NTT.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, penyidik menetapkan AKM sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai yang kami terapkan, yang bersangkutan terancam hukuman 10 tahun penjara," kata Kompol Kadek Adi.
AKM, dalam kasus ini, melahirkan janin berusia 5 bulan melalui proses aborsi dengan meminum obat menggugurkan kandungan.
Modus AKM menggugurkan kandungan ini terungkap ketika ia pergi berobat ke salah satu rumah sakit di Kota Mataram.
"Awalnya, dia datang ke rumah sakit, bilang sakit perut. Setelah di cek tim medis, dia terungkap sedang hamil," ujarnya.
Seorang mahasiswi yang melakukan tindakan aborsi di Kota Mataram ditetapkan jadi tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News