Mahasiswi Pelaku Aborsi di Mataram Jadi Tersangka
Kamis, 07 Juli 2022 – 09:15 WIB
Terkait motif pelaku menggugurkan kandungannya, pihak kepolisian juga telah mendapat pengakuan dari AKM.
"Kepada kami, dia ini mengaku kesal dengan suami nikah adat-nya itu. Karena tidak dikasih makan gurita, dia diam-diam beli obat (menggugurkan kandungan)," ujar dia.
Dengan pengakuan demikian, Kompol Kadek Adi meyakinkan bahwa tindak pidana aborsi ini dilakukan AKM tanpa ada perintah atau desakan dari orang lain. (antara/ket/jpnn)
Seorang mahasiswi yang melakukan tindakan aborsi di Kota Mataram ditetapkan jadi tersangka
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News