Mahasiswi Pelaku Aborsi di Mataram Jadi Tersangka
Tidak lama mendapat perawatan, AKM kemudian mengalami kontraksi hingga akhirnya melahirkan janin yang sudah tidak bernyawa.
"Tim kami yang mendapat informasi dari rumah sakit, langsung merapat dan melakukan interogasi," ucap dia.
Dari keterangan AKM, pihak kepolisian mendapat pengakuan perihal penyebab janin tersebut lahir di usia kandungan 5 bulan.
"Hasil interogasi, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana aborsi yang dilakukan AKM," katanya.
AKM kepada polisi mengaku tindak pidana tersebut dilakukannya di kamar indekos di wilayah Kota Mataram.
"Jadi, yang bersangkutan ini mengaku sebelumnya sempat mengonsumsi obat menggugurkan kandungan," ujar Kompol Kadek Adi.
Perihal pengakuan mengonsumsi obat tersebut juga telah dikuatkan dengan hasil autopsi terhadap janin.
"Hasilnya, janin meninggal karena hipoksia, kekurangan kadar oksigen dalam kandungan. Salah satu penyebabnya karena pengaruh konsumsi zat kimia, obat itu," ucapnya.
Seorang mahasiswi yang melakukan tindakan aborsi di Kota Mataram ditetapkan jadi tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News