Terdakwa Korupsi Proyek Dermaga Gili Air Divonis 6 Tahun Penjara, Dendanya Naik
ntb.jpnn.com, GILI AIR - Terdakwa kasus korupsi pembangunan dermaga tahun anggaran 2017 di kawasan wisata Gili Air menjalani sidang vonis, Selasa (5/7).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 enam tahun penjara kepada Edi S. A. Rahman, selaku pelaksana proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air, Lombok Utara, NTB.
Proyek pembangunan tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2017.
"Menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa Edi S. A. Rahman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa membacakan putusannya PN Tindak Pidana Korupsi Mataram.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda dalam periode 1 bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, hakim mewajibkan Edi untuk mengganti dengan kurungan badan selama 3 bulan.
Kepada terdakwa, hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan nilai Rp 617 juta subsider 2 tahun penjara.
Baca Juga:
Hakim menyatakan perbuatan Edi S. A. Rahman terbukti melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan primer," ujarnya.
Terdakwa kasus korupsi proyek dermaga di Gili Air divonis hukuman 6 tahun penjara, dendanya naik daripada tuntutan jaksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News