Terdakwa Korupsi Proyek Dermaga Gili Air Divonis 6 Tahun Penjara, Dendanya Naik

Rabu, 06 Juli 2022 – 07:59 WIB
Terdakwa Korupsi Proyek Dermaga Gili Air Divonis 6 Tahun Penjara, Dendanya Naik - JPNN.com NTB
Terdakwa korupsi proyek dermaga Gili Air, Edi S. A. Rahman (kanan) berdiskusi dengan tim penasihat hukum dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Selasa (5/7/2022). ANTARA/Dhimas B.P.

Putusan tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Edi dituntut 6 tahun penjara.

Namun, untuk pidana denda naik dari sebelumnya Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Begitu juga dengan beban uang pengganti, putusan hakim tidak berbeda dengan tuntutan jaksa, Rp 617,3 juta.

Perbedaan hanya ada pada hukuman pengganti, dari tuntutan 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun kurungan.

Jaksa sebelumnya juga menuntut dengan dakwaan berbeda dengan putusan hakim, yakni Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider.

Lebih lanjut, hakim dalam putusan Edi menyampaikan pertimbangan yang memberatkan.

Salah satunya perihal kerugian negara yang muncul dari hasil audit tim ahli penghitungan kerugian negara, dari Inspektorat NTB.

Terdakwa kasus korupsi proyek dermaga di Gili Air divonis hukuman 6 tahun penjara, dendanya naik daripada tuntutan jaksa
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia