Tersangka Pencabulan Terhadap Penyandang Disabilitas Jalani Sidang Praperadilan, Lihat Tampangnya
ntb.jpnn.com, BIMA - Sidang praperadilan gugatan tersangka pencabulan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat dilaksanakan Selasa (5/7).
Tersangka yang berinisial AS (85) diduga melakukan pencabulan terhadap seorang penyandang disabilitas.
Kabid Hukum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian mengatakan, agenda sidang pada Selasa (5/7) berkaitan dengan pembacaan jawaban dari pihak termohon.
"Agendanya pembacaan jawaban dari kami sebagai pihak termohon," kata Kombes Pol Azas.
Dalam jawaban termohon, ia memastikan bahwa perwakilan tim bidang hukum yang hadir dalam persidangan sudah menyiapkan materi yang kuat perihal gugatan tersangka AS.
"Kan dalam gugatan dari pemohon itu menganggap penyidik melanggar prosedur dalam penetapan tersangka. Itu sudah kami jawab dalam materi pemohon," ujarnya.
Termasuk materi gugatan AS yang menilai penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, salah dalam menerbitkan surat penahanan.
"Terkait proses penahanan, itu sudah ada bukti. Itu juga sudah kami sampaikan di persidangan," ucap dia.
Pelaku pencabulan terhadap penyandang disabilitas di Bima, NTB, menjalani sidang praperadilan, perhatikan wajah tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News