Guru Agama Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Sudah 1 Tahun
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kepolisian menetapkan seorang guru agama di Kota Mataram, NTB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap anak didiknya.
Tersangka yang berinisial S (41) ini melakukan pencabulan terhadap siswanya yang duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD).
"Yang bersangkutan dengan status guru honorer ini kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara akhir pekan kemarin," kata Kepala Polresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Senin (7/11).
Sebagai tersangka, yang bersangkutan dikenai Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU. No. 35/2014.
Kapolresta menjelaskan bahwa penyidik menetapkan S sebagai tersangka berdasarkan alat bukti hasil pemeriksaan korban, saksi, maupun visum dari tim medis.
Terungkap indikasi bahwa tersangka melakukan aksi rudapaksa tersebut dalam periode 1 tahun terhitung sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar.
"Jadi, korban ini anak pindahan, pindah ke sekolah tempatnya sekarang sejak kelas 5, sejak itu korban dilecehkan oleh tersangka yang mengajar di sana sebagai guru honorer mata pelajaran agama," ujarnya.
Terkait dengan perkembangan penanganan, dia menegaskan bahwa penyidik telah menahan tersangka S di Rutan Polresta Mataram.
Penyidik telah menetapkan seorang guru agama sebagai tersangka rudapaksa siswa SD
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News