Guru Mengaji di Mataram Jadi Tersangka Asusila Anak
ntb.jpnn.com, MATARAM - Seorang guru mengaji di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjadi tersangka kasus tindak pidana asusila terhadap anak.
Guru ngaji mesum ini berinisial SA (56).
"Dari hasil gelar perkara, pelaku yang berprofesi sebagai guru mengaji ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus asusila sesuai sangkaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Senin (17/10).
Sangkaan pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan penetapan SA sebagai tersangka.
"Jadi, terungkapnya peran SA sebagai tersangka asusila ini berawal dari adanya dua laporan orang tua korban," ujar Kadek Adi.
Salah seorang korban awalnya mengeluhkan rasa sakit di bagian kelamin.
Orang tua korban yang mendengar keluhan anaknya langsung melaporkan tersangka kepada polisi. Laporan tersebut masuk pada awal Oktober 2022.
Polisi menetapkan seorang guru ngaji di Mataram menjadi tersangka asusila anak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News