Kasus Kakek Cabul Sudah Dilaporkan Maret 2022, tetapi Dihentikan Polda NTB
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kasus pelecehan seksual oleh kakek cabul asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata semudah yang didugan.
Kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram ini rupanya telah dilaporkan pada Maret 2022, dengan dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sayang, Polda NTB menghentikan proses tersebut sebab belum ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Kasus ini pernah dilaporkan pada Maret tahun 2022 lalu, dengan dugaan kasus TPPO, namun karena belum ditemukan bukti yang kuat, maka terhadap laporan tersebut dihentikan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.
Akhirnya, pada Rabu (29/6) lalu, Polda NTB kembali mendapat laporan dari dua orang yang menyebut dirinya sebagai korban pencabulan.
Dari sanalah kasus pelecehan seksual oleh kakek cabul ini mendapat banyak perhatian.
Telah dilakukan penyelidikan dan diskusi dengan pakar hukum Universitas Mataram (Unram).
Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terhadap laporan akan ulah kakek cabul tersebut.
Ternyata, kasus kakek cabul sudah dilaporkan pada Maret lalu, tetapi dihentikan Polda NTB
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News