Tersangka Pencabulan Terhadap Penyandang Disabilitas Jalani Sidang Praperadilan, Lihat Tampangnya
Dugaan perbuatan cabul yang dilakukan AS itu terjadi pada Mei 2022 di Bima Kota.
Korban dari kasus ini adalah penyandang disabilitas yang merupakan tetangga pelaku.
Dalam kasus tersebut, AS disangkakan Pasal 82 ayat Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari kasus ini, AS sempat menjadi korban amukan warga.
Polisi cepat menanggapi peristiwa itu dengan mengamankan AS.
Akibat dari kejadian pencabulan tersebut, polisi tidak mampu membendung warga yang melampiaskan amarah dengan membakar rumah AS. (antara/ket/jpnn)
Pelaku pencabulan terhadap penyandang disabilitas di Bima, NTB, menjalani sidang praperadilan, perhatikan wajah tersangka
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News