Hakim yang Sama Vonis Bebas Pengendali Sabu-sabu 92 Kg, Tetapi Hukum Mati Kurir
ntb.jpnn.com, LAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tanjung Karang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 92 kilogram M. Sulton.
Sidang dilakukan secara online, Selasa (21/6).
Majelis hakim yang diketuai oleh Jhony Butar-Butar dalam amar putusannya menjelaskan bahwa M. Sulton tidak terbukti melanggar pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Mengadili terdakwa tidak terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana alternatif pertama dan kedua dakwaan penuntut umum," kata Jhony.
Majelis hakim menimbang bahwa terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur-unsur pasal, baik dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.
Majelis hakim menilai Sulton tidak terbukti pernah berkomunikasi dan sabu-sabu itu tidak terbukti dimilikinya.
Untuk itu, majelis hakim juga meminta agar jaksa memulihkan namanya.
"Memulihkan nama baik harkat serta martabat terdakwa," tandasnya.
Hakim yang sama vonis bebas pengendali sabu-sabu seberat 92 kg, tetapi jatuhkan hukuman mati untuk kurir
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News