Hakim yang Sama Vonis Bebas Pengendali Sabu-sabu 92 Kg, Tetapi Hukum Mati Kurir

Rabu, 22 Juni 2022 – 14:30 WIB
Hakim yang Sama Vonis Bebas Pengendali Sabu-sabu 92 Kg, Tetapi Hukum Mati Kurir - JPNN.com NTB
Terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 92 kilogram M. Sulton divonis bebas. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

Seusai sidang, jaksa penuntut umum Kejati Lampung Roosman Yusa mengaku langsung mengajukan kasasi.

"Langsung kasasi," singkatnya.

Vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa M. Sulton ini berbanding terbalik dengan terdakwa-terdakwa lainnya.

Adapun terdakwa Abdul Basir Harahap, yang sebelumnya merupakan seorang narapidana, sama seperti M. Sulton pengendali narkoba di balik jeruji yang divonis seumur hidup, pada Rabu 13 Juni 2022 lalu.

Vonis seumur hidup terhadap Abdul Basir Harahap itu bukan tidak mungkin.

Karena menurut Majelis Hakim Ni Luh Sukmarini, warga Mandailing Natal itu terbukti mengendalikan sabu-sabu seberat 21 kilogram.

Sama halnya lagi dengan terdakwa Muslih.

Terdakwa yang terbukti mengendalikan sabu-sabu sama dengan Abdul Basir Harahap 21 kilogram.

Hakim yang sama vonis bebas pengendali sabu-sabu seberat 92 kg, tetapi jatuhkan hukuman mati untuk kurir
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia