Hakim yang Sama Vonis Bebas Pengendali Sabu-sabu 92 Kg, Tetapi Hukum Mati Kurir
Rabu, 22 Juni 2022 – 14:30 WIB
Dalam hal perkaranya Muslih ini, malah Majelis Hakim Jhony Butar Butar malah memvonisnya dengan huluman mati, pada Selasa 25 Januari 2022 lalu.
Menurut Jhony Butar Butar, Muslih ini menjadikan rumahnya untuk menyimpan barang bukti narkoba itu di rumahnya dan juga menjadi perantara untuk Abdul Basir Harahap mengendalikan sabu. (ang/radarlampung)
Hakim yang sama vonis bebas pengendali sabu-sabu seberat 92 kg, tetapi jatuhkan hukuman mati untuk kurir
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News