Jual Sabu-sabu untuk Tambah Penghasilan, Bapak dan Anak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
ntb.jpnn.com, MATARAM - Satuan Narkoba Polresta Mataram mengungkapkan kerja sama bapak dan anak dalam menjual sabu-sabu.
Soprti yang telah diberitakan sebelumnya, bapak dan anak ini telah ditangkap polisi karena tertangkap menjual barang haram tersebut.
Sang Bapak berinisia M (54), sementara anak berinisial Z (33).
Terduga diamankan di rumahnya di lingkungan Gapuk, Dasan Agung Kota Mataram.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyebutkan, kedua pelaku kerjasama dalam menjajakan sabu-sabu untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.
M melakukan hal tersebut karena penghasilannya dari buruh bangunan tidak bisa diandalkan.
M mengaku proyek bangunan belakangan ini sedang sepi.
“Terduga penjual sabu-sabu tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti,” terang Kompol Yogi.
Bapak dan anak menjual sabu-sabu untuk menamah penghasilan, kduanya terancam hukuman 5 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News