Jual Sabu-sabu untuk Tambah Penghasilan, Bapak dan Anak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rabu, 22 Juni 2022 – 12:41 WIB
Jual Sabu-sabu untuk Tambah Penghasilan, Bapak dan Anak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara - JPNN.com NTB
Bapak dan anak di Mataram nekat jual sabu-sabu untuk penuhi kebutuhan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

ntb.jpnn.com, MATARAM - Satuan Narkoba Polresta Mataram mengungkapkan kerja sama bapak dan anak dalam menjual sabu-sabu.

Soprti yang telah diberitakan sebelumnya, bapak dan anak ini telah ditangkap polisi karena tertangkap menjual barang haram tersebut.

Sang Bapak berinisia M (54), sementara anak berinisial Z (33).

Terduga diamankan di rumahnya di lingkungan Gapuk, Dasan Agung Kota Mataram.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyebutkan, kedua pelaku kerjasama dalam menjajakan sabu-sabu untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.

M melakukan hal tersebut karena penghasilannya dari buruh bangunan tidak bisa diandalkan.

M mengaku proyek bangunan belakangan ini sedang sepi.

“Terduga penjual sabu-sabu tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti,” terang Kompol Yogi.

Bapak dan anak menjual sabu-sabu untuk menamah penghasilan, kduanya terancam hukuman 5 tahun penjara
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia