Jual Sabu-sabu untuk Tambah Penghasilan, Bapak dan Anak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Keduanya menjual sabu-sabu dengan cara memecahnya menjadi potongan yang lebih kecil.
“Keduanya (ditangkap) pas berada di lokasi,” jelas Kompol Yogi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu-sabu seberat 2,84 gram.
Selanjutnya, sabu-sabu tersebut diamankan bersama barang bukti lainnya seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, peralatan menjual sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
“Barang bukti sabu-sabu dan beberapa barang lainnya sudah diamankan bersama,” lanjut Kompol Yogi sebagaimana dilansir Tribrata News NTB.
Kedua terduga dijerat pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ket/jpnn)
Bapak dan anak menjual sabu-sabu untuk menamah penghasilan, kduanya terancam hukuman 5 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News