Lima Nenek di Lombok Barat Berjudi di Gazebo, eh Polisi Datang Ganggu, Ini Akhirnya
ntb.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Lima lansia ini terancam 10 tahun penjara setelah tertangkap tangan sedang asyik bermain judi jenis koa atau ceki.
Seluruhnya adalah perempuan dari wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Polsek Lingsar Inspektur Polisi Satu Riski Meirika melalui sambungan telepon dari Mataram, Jumat (8/4), mengatakan ancaman hukuman tersebut sesuai dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
"Kasusnya sekarang masih dalam proses pemeriksaan. Tetapi karena usianya yang sudah tua, akan ada pertimbangan untuk dilakukan pembinaan," kata Meirika.
Lima perempuan lanjut usia tersebut berinisial WK (75), NR (54), KS (57), WT (80), dan IWU (81).
Mereka ditangkap pada Kamis (7/4) sore, ketika sedang bermain judi di sebuah gazebo rumah yang berada di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam penggerebekkannya, diamankan kartu ceki serta uang Rp 64 ribu dengan beragam pecahan, mulai dari nilai lembaran Rp 10 ribu sampai Rp 1.000.
Dari hasil pemeriksaan, mereka telah mengakui perbuatannya bermain judi ceki.
Lima nenek di Lombok Barat kedapatan tengah asyik berjudi di gazebo, eh polisi malah datang mengganggu, ini akhirnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News