Pelaku Judi Online Ditangkap di Bima, Lihat Aksinya Saat Polisi Datang
ntb.jpnn.com, BIMA - Tim Puma polres Bima menangkap penjudi Togel di Desa Baralau, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Pelaku, dengan inisial SD alias Desti (31)adalah warga asli Desa Baralau.
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka mengatakan, terduga diamankan karena adanya informasi dari masyarakat sekitar, yang merasa resah karena judi online sering diadakan oleh pelaku.
Tim Puma yang dipimpin oleh Katim Puma Aipda Gatot Wahyudin, langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Sesampainya di TKP, tim langsung mengamankan pelaku, yang saat itu sedang merekap ke situs judi online.
Pelaku didapati menuliskan angka-angka hasil penjualan Kupon Putih (Togel) dan menerima pembelian nomor melalui layanan pesan.
“Tim Puma juga mengamankan saksi yang berada disekitar tempat kejadian,” kata Adib beberapa waktu lalu.
Dari tangan terduga, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, satu buah dompet, satu buah kartu ATM BRI, dan uang tunai Rp 473.000.
Seorang perempuan yang adalah pelaku judi online ditangkap di Bima, lihat nih aksinya saat polisi datang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News