Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga Gili Air Dituntut 6 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp 600-an Juta
ntb.jpnn.com, MATARAM - Terdakwa dalam kasus proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air tahun anggaran 2017 dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa adalah Edi S. A. Rahman, yang dalam proyek pembangunan tersebut brtindak sebagai pelaksana proyek pembangunan.
"Dengan ini memohon Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Edi S. A. Rahman dengan hukuman pidana enam tahun penjara," kata Fajar Alamsyah Malo mewakili tim JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (14/6).
JPU dalam tuntutannya memohon Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Edi S. A. Rahman Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan subsider.
Dengan turut mencantumkan Pasal 18 perihal kerugian negara, JPU meminta Majelis Hakim turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 617,3 juta.
Dalam uraian tuntutan, Edi S. A. Rahman berperan sebagai penerima kuasa dari Direktur PT Gelora Megah Sejahtera, Suwandi.
Terdakwa dinyatakan sebagai pihak yang bertanggung jawab dari munculnya kerugian negara senilai Rp 782 juta.
Terdakwa untuk kasus korupsi proyek pembangunan dermaga Gili Air dituntut 6 tahun penjara dan ganti rugi Rp 600-an juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News