Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga Gili Air Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 13 Juni 2022 – 18:15 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga Gili Air Dituntut 4 Tahun Penjara - JPNN.com NTB
Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air, Azwar Azizi, usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (13/6/2022). ANTARA/Dhimas B.P.

ntb.jpnn.com, MATARAM - Terdakwa kasus pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Azwar Azizi, dituntut 4 tahun penjara.

Dalam sidang tuntutan tersebut, Azwar Azizi terlibat dalam kasus korupsi yang berlangsung pada tahun anggaran 2017.

Dalam aksinya, terdakwa bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Dengan ini memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Azwar Azizi dengan hukuman pidana 4 tahun penjara," kata Hasan Basri mewakili tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (13/6).

Jaksa penuntut umum, dalam tuntutannya, memohon agar majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Azwar Azizi sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa memohon tuntutan tersebut dengan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan subsider.

Namun, dalam tuntutan jaksa tidak membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara dengan menyampaikan tidak menemukan fakta yang mengungkap adanya bukti terdakwa menikmati atau menerima dana yang bersumber dari anggaran negara tersebut, baik dari hasil pemeriksaan saksi maupun dokumen dalam penyertaan sidang.

Dengan demikian, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsider yang mensyaratkan adanya pengembalian kerugian negara, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim mengabaikan hal tersebut.

Terdakwa kasus korupsi pada proyek dermaga Gili Air dituntut hukuman 4 tahun penjara
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia