Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga Gili Air Dituntut 2 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 700an Juta

ntb.jpnn.com, MATARAM - Tenaga ahli dari konsultan pengawas proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air, Nusa Tenggara Barat, menjalani sidang tuntutan, Selasa (7/6).
Terdakwa Luqmanul Hakim dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
"Dengan ini memohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa Luqmanul Hakim selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Ema Muliawati di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
JPU turut menyertakan permohonan, agar hakim menyatakan perbuatan terdakwa, yang berperan sebagai team leader dari CV Karya Mahardika 97, terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana dengan melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, Ema menyampaikan jaksa tidak menemukan fakta yang mengungkap adanya bukti terdakwa menikmati atau menerima dana yang bersumber dari anggaran negara tersebut, baik dari hasil pemeriksaan saksi maupun dokumen dalam penyertaan sidang.
"Sehingga sesuai denan Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan subsider yang mensyaratkan adanya pengembalian kerugian negara, itu tidak dibebankan kepada terdakwa," ujarnya.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kadek Dedy Arcana, Ema turut menyampaikan pertimbangan JPU yang memohon majelis hakim menjatuhkan putusan pidana tersebut.
Terdakwa dari kasus korupsi proyek pengerjaan dermaga Gili Air dituntut 2 tahun penjara, kerugian negara mencapai Rp 700an juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News