Korupsi KONI Dompu, Jaksa Kumpulkan Bukti
![Korupsi KONI Dompu, Jaksa Kumpulkan Bukti - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/06/07/juru-bicara-kejati-ntb-efrien-saputra-antaradhimas-bp-ikrfw-azlt.jpg)
ntb.jpnn.com, DOMPU - Terkait dengan dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu, piha Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat masih mengumpulkan bukti.
Juru bicara Kejati NTB Efrien Saputra meyakinkan, pihaknya melakukan hal tersbeut untuk memperkuat indikasi perbuatan melawan hukum.
"Dalam penyelidikan ini, tim kami sudah turun lapangan. Itu pekan lalu," kata Efrien.
Perihal materi dari bukti tersebut, Efrien enggan memberikan penjelasan karena alasan teknis masih berkutat di tahap penyelidikan.
"Pada intinya, itu (bukti lapangan) masih akan berproses lagi dengan klarifikasi-klarifikasi," ujarnya.
Dugaan penyelewengan dana hibah yang mengalir ke KONI Kabupaten Dompu ini muncul pada tahun 2018 - 2021.
Baca Juga:
Besar dana hibah yang mengalir pada 4 tahun terakhir tersebut diduga mencapai Rp 10 miliar.
Dalam penyelidikan, kata dia, sejumlah mantan pengurus dan pengurus aktif terlihat hadir ke hadapan jaksa, antara lain, mantan Ketua KONI NTB Andy Handianto, yang hadir bersama dua orang pengurus KONI NTB di bidang bendahara. (antara/ket/jpnn)
Terkait dengan kasus korupsi di KONI Dompu, pihak kejaksaan masih mengumpulkan bukti di lapangan
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News