Usut Korupsi Pengolahan Darah RSUD Praya, Kejari Gandeng Inspektorat
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kasus dugaan korupsi penggantian biaya pengolahan darah pada Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD Praya terus bergulir.
Kini, tim dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menggandeng inspektorat untuk menelusuri potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Lombok Tengah Fadil Regan, mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi mengenai kebutuhan penelusuran potensi kerugian negara yang ada dugaan muncul pada periode pengelolaan anggaran tahun 2017—2020.
"Untuk menelusuri kerugian, kami secara intensif melakukan gelar perkara bersama inspektorat," kata Fadil, Senin (6/6).
Ia juga memastikan hasil penggeledahan sejumlah ruang pejabat di RSUD Praya dan keterangan hasil klarifikasi para saksi sudah masuk dalam materi penyerahan data pendukung penelusuran potensi kerugian negara.
"Ada data-data yang kami serahkan untuk bantu penghitungan," ujarnya.
Munculnya kasus ini berawal dari adanya dugaan pembayaran biaya pengganti pengolahan darah UTD RSUD Praya senilai Rp 2,7 miliar.
Kasus ini diselidiki kejaksaan sejak awal tahun 2021 berdasarkan adanya laporan dugaan bahwa biaya pengganti pengolahan darah tidak dibayarkan sejak 2017.
Untuk mengsut kasus dugaan korupsi pengolahan darah di RSUD Praya, tim kejari menggandeng inspektorat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News