Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga Gili Air Dituntut 2 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 700an Juta

Salah satu pertimbangan yang meringankan tuntutan adalah iktikad baik terdakwa dalam upaya pemulihan kerugian negara Rp 782 juta yang muncul dari hasil hitung oleh ahli.
"Karena itu, uang Rp 75 juta yang dititipkan terdakwa melalui rekening lain milik kejaksaan, dinyatakan sebagai upaya pemulihan kerugian negara," ujarnya.
Dalam proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air, muncul kerugian negara -- berdasarkan hasil hitung ahli sebesar Rp 782 juta dari nilai kontrak Rp 6,28 miliar.
Kerugian tersebut muncul pada tahun anggaran 2017.
Luqmanul Hakim yang mendapat kuasa dari Direktur CV Karya Mahardika 97, Slamet Waloejo, sebagai pemimpin pengawasan proyek tersebut, dinyatakan telah lalai dalam tugas.
Pernyataan itu dibuktikan jaksa dari kajian ahli konstruksi yang menemukan kurangnya volume pekerjaan dengan nilai pengganti kerugian senilai Rp 98,138 juta.
Kemudian, muncul kerugian lain dari kelebihan pembayaran yang meliputi tiga item, yang nilainya mencapai Rp 684,238 juta.
Konsultan pengawas yang berada di bawah kendali terdakwa, juga telah menyetujui perubahan volume pekerjaan pemancangan yang tidak berdasar pada kajian teknis maupun adendum kontrak.
Terdakwa dari kasus korupsi proyek pengerjaan dermaga Gili Air dituntut 2 tahun penjara, kerugian negara mencapai Rp 700an juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News