Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga Gili Air Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 13 Juni 2022 – 18:15 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga Gili Air Dituntut 4 Tahun Penjara - JPNN.com NTB
Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air, Azwar Azizi, usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (13/6/2022). ANTARA/Dhimas B.P.

Dalam uraian tuntutan, Azwar dinyatakan ikut terlibat dari munculnya kerugian negara senilai Rp 782 juta dari total anggaran Rp 6,28 miliar.

Azwar, sebagai PPK proyek, dinyatakan telah lalai dalam tugas karena turut meneken pencairan anggaran, meskipun pekerjaan tidak sesuai dengan progres kontrak.

Munculnya kerugian dari proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air pada Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara pada tahun Anggaran 2017 itu dibuktikan dari kajian ahli konstruksi.

Ditemukan kurangnya volume pekerjaan dengan nilai pengganti kerugian senilai Rp 98,138 juta dan kelebihan pembayaran yang meliputi tiga item, senilai Rp 684,238 juta. (antara/ket/jpnn)

Terdakwa kasus korupsi pada proyek dermaga Gili Air dituntut hukuman 4 tahun penjara

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia