Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga Gili Air Dituntut 6 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp 600-an Juta
Munculnya kerugian dari proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air pada Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara, dengan nilai kontrak Rp 6,28 miliar itu dibuktikan dari kajian ahli konstruksi.
Ditemukan kurangnya volume pekerjaan dengan nilai pengganti kerugian senilai Rp 98,138 juta dan kelebihan pembayaran yang meliputi tiga item senilai Rp 684,238 juta.
Lebih lanjut, jaksa dalam agenda sidang lanjutan ini turut menyampaikan tuntutan untuk terdakwa Suwandi, Direktur PT Gelora Megah Sejahtera.
Dalam perkara Suwandi yang memberikan kuasa pengerjaan proyek kepada Edi S. A. Rahman, jaksa memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kepada Suwandi, jaksa turut memohon Majelis Hakim membebankan uang pengganti kerugian negara Rp 40 juta.
Angka uang pengganti itu sesuai nilai yang diterima Suwandi dari Edi S. A. Rahman sebagai ongkos pinjam bendera perusahaan.
Namun karena Suwandi telah menitipkan uang pengganti tersebut ke rekening kejaksaan, JPU menilainya sebagai iktikad baik dalam upaya pemulihan kerugian negara.
JPU melihat upaya pemulihan kerugian negara oleh terdakwa Suwandi sebagai pertimbangan yang meringankan tuntutan.
Terdakwa untuk kasus korupsi proyek pembangunan dermaga Gili Air dituntut 6 tahun penjara dan ganti rugi Rp 600-an juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News