Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga Gili Air Dituntut 6 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp 600-an Juta

Rabu, 15 Juni 2022 – 11:29 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga Gili Air Dituntut 6 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp 600-an Juta - JPNN.com NTB
Pelaksana proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air di tahun anggaran 2017, Edi S. A. Rahman. ANTARA/Dhimas B.P.

Karena itu, jaksa dalam tuntutan Suwandi menyatakannya terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/ket/jpnn)

Terdakwa untuk kasus korupsi proyek pembangunan dermaga Gili Air dituntut 6 tahun penjara dan ganti rugi Rp 600-an juta

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia