Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga Gili Air Dituntut 6 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp 600-an Juta
Rabu, 15 Juni 2022 – 11:29 WIB
Karena itu, jaksa dalam tuntutan Suwandi menyatakannya terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/ket/jpnn)
Terdakwa untuk kasus korupsi proyek pembangunan dermaga Gili Air dituntut 6 tahun penjara dan ganti rugi Rp 600-an juta
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News