Kasus Korupsi RSUD Lombok Utara: Muncul Nama Mantan Pejabat Polda NTB
Melainkan laporan yang menyatakan PT Apro Megatama sudah melakukan perbaikan itu hasil rekayasa PPK, E Bakri.
Hal itu diperkuat dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB untuk pemeriksaan pengelolaan APBD tahun 2019 pada RSUD Lombok Utara.
"Hasil pemeriksaan proyek, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 212 juta," ucap dia.
Dari temuan BPK ini, pihak kejaksaan mengambil langkah pengumpulan data dan bahan keterangan dengan meminta analisa ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB.
"Hasil temuan BPK RI terhadap pelaksanaan proyek, penyidik meminta ke Dinas PUPR NTB melakukan pemeriksaan fisik secara detail," katanya.
Dari hasil pemeriksaan ahli, lanjut dia, ditemukan ada sejumlah jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Seperti spesifikasi vinyl, dudukan lampu operasi, dan ada beberapa jenis barang yang kemahalan harga," ujar Ema.
Dengan uraian dakwaan demikian, jaksa penuntut umum menyatakan Syamsul Hidayat sebagai KPA; E Bakri, sebagai PPK; Darsito, sebagai penerima kuasa PT Apro Megatama; dan Sulaksono, Direktur CV Citra Pandu Utama, telah bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara sesuai hasil hitung Inspektorat NTB senilai Rp 1,557 miliar.
Dalam kasus korupsi proyek ICU RSUD Lombok Utara: Muncul nama mantan pejabat Polda NTB dalam sidang dakwaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News