Kasus Korupsi RSUD Lombok Utara: Muncul Nama Mantan Pejabat Polda NTB
"Oleh saksi Benny Burhanuddin, menanggapi dengan mengarahkan untuk menghubungi stafnya, yakni Rahmat Hidayat," ujarnya.
Dengan adanya arahan tersebut, Rahmat dihubungi oleh Lalu Majemuk dan diminta untuk bertemu di Kota Mataram.
Dalam pertemuannya, Majemuk memperkenalkan seorang pria bernama Syahid yang mengaku adik dari Syamsudin.
Kepada Rahmat, Syahid meminta langsung untuk mengerjakan proyek tersebut.
Usia mendengar permintaan Syahid yang mengaku adik dari Mantan Dirreskrimsus Polda NTB tersebut, Rahmat mendapat perintah dari Benny Burhanuddin untuk mengantarkan Syahid bertemu langsung dengan Direktur PT Apro Megatama Amin Karaka di Makassar.
Syahid bertemu dengan Amin Karaka didampingi Majemuk.
"Dari pertemuan di Makassar, Amin Karaka sebagai Direktur PT Apro Megatama memberikan kuasa direktur kepada Syahid, yang selanjutnya dituangkan dalam sebuah akta notaris," ucap dia.
Dengan adanya pemberian kuasa tersebut, Syahid kemudian melaksanakan penandatanganan kontrak kerja dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, Zaeni.
Dalam kasus korupsi proyek ICU RSUD Lombok Utara: Muncul nama mantan pejabat Polda NTB dalam sidang dakwaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News