3 Perekrut Calon TKI ke Polandia Ditangkap, Banyak Korban Bungkam
ntb.jpnn.com, MATARAM - Tiga perekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) atau TKI dengan tujuan Polandia, ditangkap kepolisian.
Penangkapan ini diawali dengan adanya aduan dari korban.
Kepala Sub Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengungkapkan, ada 53 CPMI yang masuk dalam perekrutan.
Perekrutan ini dilakukan secara perorangan.
"Dari 53 orang yang menjadi korban, baru ada 12 CPMI yang mau memberikan keterangan sebagai saksi lengkap dengan kuitansi penyerahan uang," ujarnya Kams (2/6).
Meskipun belum semua korban memberikan keterangan, AKBP Pujawati memastikan bahwa penyidik telah mengantongi cukup bukti yang menyatakan perbuatan pelaku melawan hukum.
Ketentuan pidana dalam kasus ini sesuai aturan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
AKB Pujawati menyampaikan, bahwa Indonesia tidak memiliki "Job Order" dengan Polandia.
3 pelaku yang merekrut calon TKI ke Polandia berhasil ditangkap polisi, sayangnya banyak dari korban yang belum memberikan keterangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News