3 Perekrut Calon TKI ke Polandia Ditangkap, Banyak Korban Bungkam
Selain indikasi pelanggaran tersebut, para tersangka juga melanggar prosedur dalam pemberian pelatihan.
"Di situ mereka (CPMI) dijanjikan bekerja di sektor perkebunan. Jadi tidak ada hubungan pelatihan 'Table Manner' itu dengan bekerja di sektor perkebunan," ucapnya.
Perihal label perusahaan yang digunakan para tersangka dalam perekrutan CPMI ini masih dalam koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
"Memang ada mereka (tiga tersangka) ini tunjukkan salinan rekomendasi perusahaan yang menyatakan bahwa dia adalah pegawai yang dapat perintah merekrut. Tetapi untuk lebih jelasnya, nanti kami koordinasi dengan ahli dan pejabat kementerian," ujarnya.
Kabid Humas Polresta Mataram Kombes Pol Artanto mengungkapkan, tiga pelaku ini menjalankan tugas yang berbeda-beda.
"Pertama PJ (47), ini yang merekrut para CPMI. Kemudian MN (42), melakukan kegiatan administrasi termasuk memberikan pelatihan Bahasa Inggris dan 'Table Manner' (etika makan)," katanya.
Selanjutnya, tersangka berinisial HZ (48) mengurus kelengkapan paspor dan yang menjanjikan para CPMI berangkat ke Polandia.
Dalam proses perekrutan, tiga tersangka menarik biaya pendaftaran perorangan senilai Rp 10 juta.
3 pelaku yang merekrut calon TKI ke Polandia berhasil ditangkap polisi, sayangnya banyak dari korban yang belum memberikan keterangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News