Pengedar Sabu-sabu di Mataram Ditangkap Polisi, Ancaman 5 Tahun Penjara
ntb.jpnn.com, MATARAM - Pemuda berinisial IGN (22) diamankan polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama memimpin penangkapan tersebut, Senin (30/5) lalu.
Pihaknya menjelaskan, penangkapan terhadap IGN dilakukan di Abiantubuh Utara, Cakranegara, Kota Mataram.
Baca Juga:
Penangkapan terhadap IGN yang dilakukan di rumahnya ini didasari atas hasil upaya penyelidikan tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram.
IGN telah diintai oleh aparat, setelah akibat adanya laporan dari masyarakat.
Saat melakukan pengamanan, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan setempat.
“Dari penggeledahan, diamankan barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 0,30 gram bruto, handphome, ATM, pipet modif, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu-sabu,” jelas Kompol Yogi.
Selanjutnya, terduga akan diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik serta dilakukan tes urine untuk memastikan apakah pengedar juga menjadi pemakai.
Pemuda yag diduga menjadi pengedar sabu-sabu di Kota Mataram dibekuk polisi, terancam 5 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News