Pengedar Sabu-sabu di Mataram Ditangkap Polisi, Ancaman 5 Tahun Penjara
Rabu, 01 Juni 2022 – 17:33 WIB
IGN disangkakan pasal 114, 112 dan atau 127 UU No 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Saat ini kami belum memperoleh hasil interogasi tim penyidik terhadap tersangka, sehingga belum dapat kami jelaskan keterkaitan dengan bandar atau pengedar lainnya,” pungkas Kompol Yogi sebagaimana dilansir pada laman Tribrata News NTB. (ket/jpnn)
Pemuda yag diduga menjadi pengedar sabu-sabu di Kota Mataram dibekuk polisi, terancam 5 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News