75 Gram Sabu-sabu Diamankan di Mataram, 5 Orang Terancam 5 Tahun Penjara
![75 Gram Sabu-sabu Diamankan di Mataram, 5 Orang Terancam 5 Tahun Penjara - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/05/28/75-gram-sabu-sabu-diamankan-polisi-di-kota-mataram-ntb-foto-2fke.jpg)
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kepolisian kembali menciduk lima orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Satuan Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan lima terduga pelaku narkoba yang ditangkap di lima lokasi.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (26/5) usai pengungkapan.
Dalam keterangannya, Kompol Yogi menceritakan bahwa lokasi penangkapan tersebut kerap dijadikan tempat pesta sabu-sabu.
Dari lokasi pertama, ada dua orang ditangkap di Lingkungan Montong Are, Sandubaya.
Mereka yang ditangkap adalah KSD (35) dan S (41).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket plastik bening yang didalamnya terdapat dua klip kecil berisikan sabu-sabu.
Dari lokasi pertama ini, pengembangan dilakukan dan mendapatkan lokasi penangkapan berikutnya.
sebanyak 75 gram sabu-sabu diamankan di Kota Mataram, 5 orang terancam 5 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News