Pemuda Loteng Diciduk Polisi, Miliki 1,5 Gram Sabu-sabu
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Seorang pemuda diamankan polisi karena diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sab-sabu.
“Terduga pelaku berinisial EZ (29) warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah,” kata Kasat narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, Jumat (20/5) lalu.
Pihaknya mengatakan, EZ ditangkap pada Selasa (17/5) sekitar pukul 17.20 WITA di rumahnya di Kecamatan Pujut.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat sekitar 1,5 gram dan satu Handpone Redmi warna Silver,” kata Kasat Narkoba.
IPTU Hizkia mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika.
Setelah identitas pelaku didapat, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan.
Tak lama berselang, aparat melihat seorang laki-laki yang mirip dengan identitas yang diperoleh dan penangkapan langsung dilakukan.
Pemuda di Lombok Tengah terciduk polisi lantaran miliki 1,5 gram sabu-sabu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News