Ikut Edarkan Sabu-Sabu, IRT di Lombok Tengah Mendekam di Penjara
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Seorang ibu rumah tangga ditangkap Tim Cobra Satnarkoba Polres Lombok Tengah.
IRT dengan inisial MB (35) ini diamankan atas dugaan menjadi pengedar narkotikan jenis sabu-sabu di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian mengatakan, penangkapan pada Kamis (19/5) sekitar pukul 21.40 WITA.
Baca Juga:
“Tim menangkap MB di dalam rumahnya, kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat,” kata IPTU Hizkia.
Tim menemukan barang bukti dua paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat empat gram.
Polisi juga menemukan satu unit handphone, satu buah dompet, dan uang sejumlah Rp 6.350.000.
“Tim menemukan dua paket diduga sabu-sabu yang disimpan di belakang kulkas,” lanjutnya.
Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat, yang curiga akan adanya peredaran narkotika di wilayah setempat.
Ikut Edarkan Sabu-Sabu, IRT di Lombok Tengah Mendekam di Penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News